Hasil penelitian terkini di lingkungan bisnis dunia telah menunjukkan bahwa modal intelektual merupakan salah satu faktor kuat yang menjelaskan terjadinya selisih antara nilai pasar perusahaan (firm’s market value) dengan nilai buku perusahaan (firm’s book value) (Lev, 2001). Adanya selisih nilai pasar perusahaan dengan nilai buku perusahaan disebabkan oleh modal intelektual (Edvinsson dan Malone, 1997). Modal intelektual pada perusahaan memainkan peranan penting dalam menciptakan nilai (value creation) (Ranjith, 2007), terutama pada perusahaan yang mengedepankan teknologi serta industri yang bergerak di bidang jasa. Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut telah menyadari pentingnya modal intelektual sebagai basis pengetahuan yang memberikan kontribusi dalam penciptaan keunggulan daya saing (Huei-Jen, 2006).
Modal intelektual telah terbukti dapat memberi kontribusi yang besar terhadap perkembangan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Kesenjangan antara nilai pasar perusahaan dan nilai buku perusahaan dapat dijelaskan oleh kinerja modal intelektual. Hal ini tercermin dari banyaknya perusahaan yang memiliki nilai aktiva berwujud yang tidak signifikan bila dibandingkan dengan penghargaan pasar yang tinggi atas perusahaan-perusahaan itu, seperti terlihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1.1
Market Value and Assets (in billions of dollars)
Perusahaan Market Value Revenue Profits Net Assets Hidden Value
General Electric 169 79 7.3 31 138 (82%)
Coca Cola 148 19 3.5 6 142 (96%)
Exxon 125 119 7.5 43 82 (66%)
Microsoft 119 9 2.2 7 112 (85%)
(Sumber: Sawarjuwono, 2003:36)
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa terjadi kesenjangan nilai yang tinggi, yaitu nilai pasar yang dinilai jauh lebih tinggi dari nilai aset bersihnya. Dengan demikian nilai aset perusahaan sudah tidak bisa menjadi satu-satunya faktor yang mempengaruhi nilai pasar perusahaan.
Implementasi modal intelektual merupakan sesuatu yang tergolong masih baru, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di lingkungan bisnis global. Beberapa negara maju telah mulai menerapkan konsep ini, contohnya Australia, Amerika Serikat, dan negara-negara Skandinavia. Pada umumnya kalangan bisnis masih belum menemukan jawaban yang tepat mengenai faktor yang mendukung dalam penciptaan nilai lebih yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut Sawarjuwono (2003) nilai lebih ini dihasilkan oleh modal intelektual yang dapat diperoleh dari budaya pengembangan perusahaan maupun kemampuan perusahaan dalam memotivasi karyawannya sehingga produktivitas perusahaan dapat dipertahankan atau bahkan dapat meningkat.
Barney (1991) dalam Ranjith (2007) menyatakan bahwa meskipun modal intelektual telah diakui sebagai aset utama perusahaan yang mampu menghasilkan kenggulan bersaing secara berkelanjutan dan kinerja keuangan yang tinggi, namun terdapat kesulitan dalam mengukur modal intelektual secara tepat. Ante Pulic (2000) membuat model pengukuran modal intelektual yang dinamakan dengan Value Added Intellectual Coefficient (VAIC). VAIC menyediakan informasi tentang efisiensi dari aset berwujud dan tak berwujud sehingga bisa menghasilkan nilai perusahaan. Komponen utama VAIC adalah financial capital (moneter dan fisik), human capital, dan structural capital yang ketiganya mencerminkan aset perusahaan. Semakin tinggi nilai VAIC berarti semakin tinggi pula efisiensi penggunaan aset perusahaan karena VAIC merupakan hasil penjumlahan atas efisiensi capital employed, efisiensi human capital, dan efisiensi structural capital.
Nilai pasar perusahaan menjadi acuan dalam menilai kinerja perusahaan oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan. Bagi investor, kinerja perusahaan yang baik menjadi salah satu syarat dalam menanamkan modalnya. Terdapat berbagai alat ukur yang membantu investor dalam menentukan nilai perusahaan, diantaranya adalah return on equity (ROE).
Salah satu return yang diharapkan oleh investor ketika menanamkan dananya pada sebuah perusahaan berupa capital gain. Capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh investor ketika menjual saham pada pasar sekunder. Investor akan menjual sahamnya ketika harga pasar dinilai lebih tinggi daripada harga beli agar mendapatkan capital gain. Oleh karena itu, investor akan termotivasi membeli saham pada saat harga pasar meningkat, maka perusahaan yang kinerjanya meningkat memiliki harga pasar yang meningkat pula (Ranjith, 2007).
Bontis (1998) menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat dan positif antara modal intelektual (dengan pengukuran Likert-type) dengan kinerja bisnis. Di negara Malaysia, Bontis dkk (2000) menemukan bahwa modal intelektual memiliki hubungan yang signifikan dan riil dengan kinerja bisnis pada tanpa memperhatikan jenis industri. Ji-Jian dkk (2006) melakukan penelitian mengenai analisa hubungan kinerja perusahaan dengan modal intelektual. Kinerja perusahaan diukur dengan return on asset (ROA) sedangkan modal intelektual diukur dengan VAIC. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa modal intelektual memiliki peran penting dalam mencapai kinerja perusahaan yang baik dibanding dengan modal lainnya.
Dengan melihat fenomena tentang modal intelektual yang terjadi di luar negeri, maka sangat diperlukan pengelolaan modal intelektual. Kesadaran akan pengelolaan modal intelektual di Indonesia masih perlu ditumbuhkan agar dapat mengikuti perkembangan bisnis yang semakin pesat.